Menteri ATR segera cek sertifikat pagar laut Subang-Sumenep-Pesawaran

Menteri ATR segera cek sertifikat pagar laut Subang-Sumenep-Pesawaran

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid dalam jumpa pers seusai rapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (30/1/2025)

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN)Nusron Wahid menyatakan segera melakukan pengecekan sertifikat pagar laut yang ada di Kabupaten Subang, Sumenep, hingga Kabupaten Pesawaran.

Nusron seusai rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis mengatakan bahwa pihaknya segera geser terhadap pengusutan sertifikat di ketiga daerah tersebut setelah sebelumnya fokus di Kabupaten Tangerang, Banten; Bekasi, Jawa Barat; dan Sidoarjo Jawa Timur.

“Pekerjaan banyak banget. Memang setelah Tangerang, Bekasi, Sidoarjo, kami akan masuk di tiga lagi Subang (Jawa Barat), Sumenep (Jawa Timur), dan Pesawaran Lampung,” kata Nusron.

Dia menyampaikan bahwa pihaknya sama sekali belum melakukan pengecekan sertifikat terhadap isu pagar laut yang ada di ketiga daerah tersebut.

“Yang di Subang kami belum check and recheck, belum check and recheck sampai ke sana,” ujarnya.

Meski begitu, Nusron menegaskan apabila ada laporan mengenai pagar laut yang bersertifikat baik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM), maka pihaknya memastikan akan menindaklanjuti hal tersebut.

“Nanti kalau ada masukan lagi, nggak apa-apa, akan kami check satu persatu,” tutur Nusron.

Diketahui, dalam mengusut sertifikat pagar laut di Kabupaten Tangerang, Nusron menyatakan bahwa sertifikat terbit di dua desa dari 16 desa yang terbangun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di daerah itu.

Kedua desa tersebut yakni Desa Kohod di Kecamatan Pakuhaji dan Desa Karang Serang di Kecamatan Sukadiri.

Dia menyebutkan di Desa Kohod terbit sebanyak 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM).

Ia menuturkan, dari 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan itu, jika ditotal jumlah luasnya mencapai 390,7985 hektare. Sedangkan SHM 17 bidang memiliki luas 22,934 hektare. Dari jumlah itu, Kementerian ATR/BPN telah membatalkan 50 sertifikat.

Sementara itu, untuk di Desa Karang Serang terbit sertifikat tiga bidang sejak tahun 2019. Meski begitu, Nusron belum menyebutkan sertifikat tersebut apakah SHGB atau SHM.

Atas sertifikat pagar laut Tangerang, sebanyak delapan orang jajaran Kantor Pertanahan setempat mendapat sanksi beras.

Lalu, di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Kementerian ATR/BPN mendapatkan dua perusahaan memiliki SHGB.

Kedua perusahaan tersebut pertama berinisial PT CL. SHGB terbit pada tahun 2012, 2015, 2016, 2017, dan tahun 2018 memiliki luas 509,795 hektare dengan 78 bidang.

Lalu, perusahaan kedua berinisial PT MAN. Diketahui perusahaan tersebut memiliki 268 bidang dengan luas 419,6 hektare. SHGB tersebut terbit pada 2013, 2014 dan 2015. Meski begitu, SHGB tersebut tidak bisa serta merta dibatalkan.

Sementara itu, di Sidoarjo, Kementerian ATR/BPN menemukan tiga perusahaan memiliki SHGB, yakni milik PT Surya Inti Permata seluas 285 hektare; PT Semeru Cemerlang 152 hektare; dan PT Surya Indi Permata dengan luas 219 hektare.

Dari tiga perusahaan itu, SHGB dari dua di antaranya yakni PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang yang diterbitkan pada tahun 1996 dengan peruntukkan untuk tambak. Namun saat ini terjadi abrasi sehingga menjadi lautan.

Bahkan, tanpa pembatalan pun dari Kementerian ATR/BPN, SHGB milik PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang juga akan berakhir pada tahun 2026 karena telah habis masa berlakunya.

JPPI apresiasi pemerintah libatkan sekolah swasta dalam SPMB

JPPI apresiasi pemerintah libatkan sekolah swasta dalam SPMB

Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji saat ditemui di Jakarta, Kamis (30/1/2025)

 Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengapresiasi Pemerintah Indonesia yang turut melibatkan sekolah swasta dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang akan menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 2025 ini.

“Kami apresiasi Pak Menteri (Mendikdasmen Abdul Mu’ti) tadi melibatkan sekolah swasta. Jadi untuk titik-titik yang tidak ada sekolah negerinya, otomatis sekolah swasta harus dilibatkan,” kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji saat ditemui di Jakarta, Kamis.

Ubaid mengatakan SPMB harus bisa menjadi langkah awal dalam pemenuhan kebutuhan pendidikan seluruh anak Indonesia.

“Bagaimana PPDB itu jangan hanya menjadi hajatan sekolah negeri, tapi pemenuhan hak anak Indonesia dalam mendapatkan bangku sekolah. Kalau nggak ada sekolah negeri, ya pemerintah wajib melibatkan sekolah swasta,” lanjutnya.

Menurut Ubaid, pelibatan sekolah swasta dalam SPMB wajib dilakukan oleh pemerintah, jika diketahui daya tampung yang dimiliki sekolah negeri dinilai kurang memadai.

“Jangan sampai ada yang left behind, ketinggalan tidak dapat kursi (pendidikan),” ujarnya.

Terkait hal tersebut Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan pelibatan sekolah swasta dalam SPMB ini diperkuat dengan upaya peningkatan transparansi data dan daya tampung masing-masing sekolah negeri.

“Dengan cara seperti itu, maka masyarakat akan bisa menilai kira-kira dia punya kans berapa persen untuk bisa diterima di sekolah itu. Dia (siswa) bisa kemudian (mendaftar) ke sekolah yang lain, termasuk ke sekolah-sekolah swasta yang ada di daerah tertentu,” ujarnya.

Maka dari itu Mendikdasmen menggandeng sejumlah kementerian/lembaga dalam rangka menyukseskan upaya ini di seluruh Indonesia.

“Insya Allah, besok (Jumat, 31/1) pukul 07.00 WIB, kami akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk membicarakan bagaimana dukungan dari Kementerian Dalam Negeri khususnya pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, agar SPMB tahun 2025 dapat berjalan dengan sebaik-baiknya,” tutur Mendikdasmen Abdul Mu’ti.

Pimpinan PT PDC minta karyawan tingkatkan komitmen K3

Pimpinan PT PDC minta karyawan tingkatkan komitmen K3

PT Patra Drilling Contractor (PDC) memperingati Bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Nasional 2025.

 Direktur Keuangan PT Patra Drilling Contractor (PDC)Fitra Adriza meminta karyawan perusahaan untuk meningkatkan kesadaran dan komitmen dalam keselamatan dan kesehatan di tempat kerja.

“Saya berharap melalui kegiatan ini kita bersama bisa lebih memperhatikan dan mengutamakan kesehatan dan keselamatan kerja demi terwujudnya lingkungan kerja yang sehat dan produktif,” kata Fitra dalam siaran pers perusahaan di Jakarta, Senin, dalam rangka memperingati Bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Nasional 2025.

Fitra menambahkan kerja dengan berpegang pada aspek-aspek kesehatan dan keselamatan untuk menuju budaya health, safety, security, and environment (HSSE) yang generatif di lingkungan PDC.

Sementara itu, HSSE Manager PDC Bagus Uji Widihartono mengatakan setiap Perwira PDC mesti memahami keselamatan dan kesehatan kerja bukan hanya tanggung jawab perusahaan, tetapi bagian tanggung jawab pekerja, sosial, dan lingkungan yang lebih luas.

Menurut dia, dengan memperkuat kapasitas SDM dan konsisten dalam menerapkan SMK3, PDC berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, sehat, dan produktif.

“Hal ini tentu saja akan mendukung visi misi perusahaan dan pencapaian target-target perusahaan dalam hal efisiensi, kualitas, serta keberlanjutan operasional di masa depan,” kata Bagus.

Selama pelaksanaan Bulan K3 PDC pada 2025, berbagai kegiatan dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan terkait kesehatan dan keselamatan kerja.

Di antaranya kegiatan Basic First Aid Training, Advance Fire Fighting, training CSMS, HSE Leadership Training, Weightloss Challenge, Senam, Lomba Videography dan Fotografi, Lomba Class of Challenge, serta Plant Trees Save The World.

PDC merupakan anak perusahaan PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI), yang menjadi bagian dari PT Pertamina Hulu Subholding Upstream PT Pertamina (Persero).

India berbagi pengalaman berikan makan siang gratis sejak 1995

India berbagi pengalaman berikan makan siang gratis sejak 1995

Presiden Prabowo Subianto (kiri) bersama Perdana Menteri India Narendra Modi memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan bilateral di Hyderabad House, New Delhi, India, Sabtu (25/1/2025).�

Pemerintah India berbagi pengalamannya memberikan makan siang gratis untuk anak-anak sekolah sejak 1995 dalam pertemuan bilateral dengan Pemerintah Indonesia di Hyderabad House, New Delhi, Sabtu.

Perdana Menteri (PM) India Narendra Modi mengungkap isi pertemuan bilateral itu, termasuk mengenai makan siang gratis, saat jumpa pers di Hyderabad House selepas pertemuan, Sabtu.

“India berbagi pengalaman di bidang kesehatan dan ketahanan pangan, termasuk skema makan siang (gratis) dan sistem distribusi (layanan) publik kepada Pemerintah Indonesia. Kami memutuskan untuk bekerja sama di bidang-bidang seperti energi, mineral kritis, sains dan teknologi, luar angkasa, dan pendidikan STEM,” kata PM Modi saat menyampaikan pernyataan bersamanya dengan Presiden RI Prabowo Subianto.

Terkait pengalaman India itu, Presiden Prabowo kemudian menyatakan Indonesia telah mempelajari program-program layanan publik di India, termasuk program makan siang gratis.

“Kami berterima kasih, Perdana Menteri atas bantuan-bantuan yang diberikan, kami mengirimkan tim-tim teknis, dan kami saat ini menjalankan banyak program yang menurut kami merupakan contoh-contoh yang baik, dan kami ingin belajar dari pengalaman India,” kata Presiden Prabowo dalam jumpa pers yang sama.

Dalam sesi itu juga, dua pemimpin masing-masing menyatakan Indonesia dan India merupakan mitra yang strategis, dan persahabatan dua negara terjalin sejak masa-masa kemerdekaan.

India, sebagaimana disampaikan PM Modi, juga mengakui Indonesia sebagai mitra penting dalam kerangka kerja sama ASEAN dan Indo-Pasifik.

“Kami berdua (India dan Indonesia) berkomitmen memelihara perdamaian, keamanan, mewujudkan kesejahteraan, dan menjaga ketertiban hukum di kawasan. Kami sepakat kebebasan navigasi harus selalu dijaga sebagaimana diatur dalam hukum internasional,” kata PM Modi.

Sejalan dengan itu, Presiden Prabowo juga menilai kemitraan Indonesia dan India sangat penting, dan Presiden berkeinginan untuk meningkatkan kerja sama di berbagai bidang dengan India.

Prabowo juga mengungkap kontribusi India pada masa-masa kemerdekaan Indonesia. India saat itu memberikan sebidang lahan untuk Indonesia mendirikan kantor kedutaannya pada masa belum banyak negara yang mengakui kemerdekaan Indonesia.

“Itu menunjukkan betapa dalamnya hubungan kami. Indonesia tak akan melupakan dukungan tersebut,” kata Presiden Prabowo kepada PM Modi.

Di Hyderabad House, Presiden Prabowo dan PM Modi memimpin pertemuan bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah India.

Delegasi Pemerintah Indonesia terdiri atas sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, diantaranya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Dalam pertemuan itu, ada juga Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Kegiatan di Hyderabad House merupakan agenda kenegaraan ketiga Presiden Prabowo hari ini, setelah Presiden mengikuti resepsi penyambutan di Istana Kepresidenan Rashtrapati Bhavan, dan mengikuti upacara peletakan bunga (laying wreath) sebagai bentuk penghormatan kepada Mahatma Gandhi di Rajghat Memorial Park.

Menteri Maman sambut positif UKM diberi kesempatan kelola tambang

Menteri Maman sambut positif UKM diberi kesempatan kelola tambang

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memberi keterangan ketika dijumpai di sela-sela acara Rapimnas PIRA di Jakarta, Sabtu (25/1/2025).

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara memberi kesempatan bagi para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) untuk tumbuh menjadi usaha besar.

“Kami melihat apabila kami membuka ruang partisipasi kepada usaha-usaha kecil dan menengah, mereka punya kesempatan bisa tumbuh menjadi usaha besar,” ujar Maman ketika dijumpai di sela-sela acara Rapimnas PIRA di Jakarta, Sabtu.

Maman menyampaikan bahwa narasi besar dari pelibatan UKM dalam mengelola lahan tambang adalah meningkatkan partisipasi UKM di dalam setiap program pemerintah.

Dengan demikian, lanjut Maman, program-program pemerintah dapat memberi kemanfaatan besar bagi masyarakat.

Meskipun demikian, Maman melihat konteks pelibatan UKM dalam pengelolaan lahan tambang terbatas pada pemberian dukungan, bukan memberi kesempatan bagi UKM untuk mengelola sendiri lahan tambang yang diberikan kepada mereka.

“Kalau yang kami lihat, di sektor-sektor pertambangan, keterlibatan usaha-usaha kecil dan menengah itu misalnya suplai alat-alat berat, makanan, macem-macem,” ucap Maman.

Selain itu, Maman juga menyoroti kontraktor-kontraktor pertambangan yang banyak berasal dari sektor usaha menengah.

Terkait dengan kriteria UKM yang bisa terlibat dalam mengelola tambang, Maman menyampaikan akan disiapkan bersama-sama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Faktor kompetensi, semua juga nanti akan kami siapkan,” ucap Maman.

Rapat Paripurna DPR RI di Komplek Parlemen Jakarta, Kamis (23/1), menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

RUU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka sebab Undang-Undang Minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi, dan dua pengujian dikabulkan bersyarat oleh MK.

Badan Legislatif DPR RI berniat untuk memasukkan substansi ihwal pemberian prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang dengan luas lahan di bawah 2.500 hektare, kemudian pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, hingga pemberian wilayah izin usaha pertambangan

Kas138

Wamen ESDM sebut tak ada kenaikan royalti nikel jadi 15 persen

Wamen ESDM sebut tak ada kenaikan royalti nikel jadi 15 persen

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung memberi keterangan ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (24/1/2025).�

 Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan tidak ada kenaikan royalti nikel dari 10 persen menjadi 15 persen, sebagaimana yang dikhawatirkan oleh Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI).

“Kayaknya tidak ada kenaikan,” ucap Yuliot ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat.

Selain Yuliot, Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Julian Ambassadur Shiddiq menyampaikan belum mendengar perihal kenaikan royalti nikel dari 10 persen menjadi 15 persen.

“Saya belum dapat infonya, karena nggak di saya. Saya tidak ikut, jadi belum tau,” ucap Julian ketika ditemui setelah menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, di Jakarta, Kamis (23/1).

Pernyataan tersebut disampaikan ketika merespons pernyataan Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey yang mengungkap kabar soal kenaikan royalti nikel dari 10 persen menjadi 15 persen.

Kabar tersebut disampaikan oleh Meidy dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ketika membahas ihwal Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) di Jakarta, Rabu (22/1).

“Kemarin kami dapat isu lagi, royalti yang tadi saya sebut 10 persen akan naik 15 persen,” kata Meidy.

Menurut dia, kenaikan royalti tersebut akan memberatkan para penambang nikel. Selain itu, kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) sebesar 100 persen juga dirasa memberatkan para penambang nikel.

Meidy menyampaikan, biaya produksi yang semakin tinggi dan harga nikel yang semakin turun menyebabkan penambang nikel tidak mau produksi.

“Tambang yang dapat RKAB nggak mau produksi. Kenapa? Karena biaya produksi naik, tetapi penjualannya semakin turun,” kata dia.

kas138

Menteri KP sebut pemilik pagar laut didenda Rp18 juta per kilometer

Menteri KP sebut pemilik pagar laut didenda Rp18 juta per kilometer

Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025)

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pemilik pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten akan dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp18 juta per kilometer.

Meski belum merinci soal total denda terhadap pemilik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang ada di perairan Tangerang tersebut, Trenggono menjelaskan sanksi denda pasti akan diberlakukan.

“Belum tahu persis (totalnya), itu bergantung pada luasan. Kalau (pagar di perairan Tangerang) itu kan 30 kilometer ya, per kilometer Rp18 juta,” kata Trenggono saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.

Menteri KP menjelaskan bahwa pengungkapan pemilik pagar laut masih dilakukan pendalaman dengan berkoordinasi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid.

Keterangan dari Menteri ATR menyebutkan ada dua orang yang terindikasi pelaku dan selanjutnya menjadi bahan diskusi untuk diserahkan kasusnya kepada aparat penegak hukum.

“Begitu kita dapat (pelakunya) akan didenda. Dari kami sanksi denda karena lebih ke arah sanksi administratif, kalau ada unsur pidana itu kepolisian,” kata Trenggono.

Sebelumnya, KKP telah memanggil dan menerima pemeriksaan dua orang nelayan yang mengklaim pemasangan pagar laut itu.

Tahapan pemeriksaan terhadap orang yang mengatasnamakan memasang pagar laut tersebut, kini masih berlangsung dan dirinya tengah menunggu hasil pemeriksaan.

Pemasangan pagar laut di perairan Tangerang ini juga menjadi bahan koreksi KKP untuk memantau seluruh pergerakan melalui sistem “Ocean Big Data”.

“Saya koreksi dan perbaiki terus dengan sistem. Sebenarnya kalau kita sudah terimplementasi semuanya yang Ocean Big Data sudah ketahuan,” kata Trenggono.

Menteri ATR batalkan status SHGB pagar laut di Tangerang

Menteri ATR batalkan status SHGB pagar laut di Tangerang

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid memberi keterangan pers di Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025).

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material, karena itu batal demi hukum.

“Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti, maka itu ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material,” jelas Nusron dalam konferensi pres di Tangerang, Rabu.

Menurutnya, berdasarkan hasil verifikasi dan peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang itu secara otomatis di cabut dan dibatalkan statusnya.

“Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan,” ungkapnya.

Dia menerangkan, bahwa dari 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di dalam bawah laut dan di cocokkan dengan data peta yang ada, telah diketahui berada di luar garis pantai.


Oleh karena itu, pihaknya saat ini melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur maupun petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat tersebut sebagai langkah penegakan hukum yang berlaku.

“Hari ini kita sudah panggil kepada petugas itu oleh aparatur pengawas internal pemerintah terkait pemeriksaan kode etik,” kata dia.

Sebelumnya, Nusron mengaku bahwa dirinya telah memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya untuk juga akan memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).

Menteri ATR menyatakan bahwa pemanggilan tersebut karena KJSB terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) terkait proyek pagar laut tersebut, yakni sebuah kantor jasa survei yang berasal dari pihak swasta.

Supratman: Pelaku industri busana muslim dapat perlindungan HAKI

Supratman: Pelaku industri busana muslim dapat perlindungan HAKI

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

Menteri Hukum dan HAM RI Supratman Andi Agtas memastikan para pelaku industri busana atau fesyen muslim di Indonesia akan mendapatkan perlindungan produk secara hukum jika mau mendaftarkan produknya ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

“Ini adalah langkah positif untuk ekonomi Indonesia, khususnya dalam sektor industri kreatif. Kami juga mendorong pelaku industri untuk mendaftarkan produknya ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai bentuk perlindungan,” kata Agtas saat berdiskusi dengan Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) tentang persiapan kegiatan Asian Islamic Fashion and Art (AIFA) yang digelar di Jakarta, Senin (20/1).

Dalam siaran pers resmi yang disiarkan Selasa, dijelaskan Agtas dan jajarannya mendukung digelarnya kegiatan AIFA tersebut. Pasalnya, kegiatan itu bisa menjadi salah satu motor penggerak ekonomi rakyat yang harus diberikan perlindungan hukum.

Dengan perlindungan hukum terhadap produk, Supratman meyakini persaingan usaha antar pelaku industri akan semakin sehat.

Hal senada juga dikatakan Ketua Bidang Perdagangan Internasional MN KAHMI, Bambang Susanto. Selain meningkatkan perekonomian dalam negeri, Bambang menilai kegiatan bertaraf internasional ini juga berguna untuk membangun hubungan dagang yang baik antarnegara di ASEAN.

Di saat yang sama, Ketua Panitia Pelaksana AIFA 2025, Viviana Hanifa, menjelaskan bahwa kegiatan yang akan berlangsung selama 25 Januari sampai 26 Januari 2025 ini merupakan kolaborasi pertama KAHMI dengan sektor industri dan pemangku kepentingan.

Nantinya, rangkaian kegiatan ini akan dimulai dari Kahmi Award, fashion show busana muslim, dan pemecahan rekor MURI program jalan sehat oleh perempuan terbanyak mengenakan kerudung bermotif batik.

“Kami ingin menjadikan AIFA sebagai model kolaborasi yang menunjukkan kekuatan industri fesyen Indonesia, sekaligus memecahkan rekor MURI yang memperlihatkan kekayaan budaya bangsa,” jelas Viviana.

Dengan adanya kegiatan ini, dia berharap industri busana muslim di Indonesia semakin maju dan berkembang di skala nasional hingga tingkat negara–negara ASEAN.

Pakar hukum Unej: Jangan ada ketimpangan kewenangan APH dalam RKUHAP

Pakar hukum Unej: Jangan ada ketimpangan kewenangan APH dalam RKUHAP

Pakar hukum pidana yang juga Guru Besar Unej Prof. M. Arief Amrullah

Pakar hukum pidana Universitas Jember (Unej) Prof. M. Arief Amrullah berharap jangan ada ketimpangan kewenangan aparat penegak hukum (APH) dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang kini sedang dibahas oleh Pemerintah dan DPR.

“Pentingnya menjaga keseimbangan kewenangan antarpenegak hukum dalam implementasi hukum pidana,” kata Prof. M. Arief Amrullah di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Minggu.

Menurut dia, jika ada ketimpangan wewenang dalam perubahan RKUHAP, tentu akan menimbulkan permasalahan sistemik, bahkan menghambat penegakan hukum dan akan memunculkan masalah serius dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.

Pembahasan RKUHAP harus berfokus pada reformasi sistem yang mampu menciptakan penegakan hukum yang lebih efektif, transparan, dan berkeadilan karena esensi dari pembaruan acara umum pidana untuk mengubah menjadi lebih baik.

“Keseimbangan kewenangan antarpenegak hukum harus diwujudkan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan. RKUHAP harus menjadi solusi, bukan menambah masalah baru,” ucap Guru Besar Unej itu.

Prof. Arief menjelaskan bahwa ketimpangan kewenangan itu harus diatasi dalam pembahasan RKUHAP, dan mengusulkan agar penyidikan dan penuntutan saling terintegrasi, bukan menambah atau mengurangi kewenangan jaksa dan polisi yang mengakibatkan perselisihan sepihak.

“Itulah sebabnya menghargai diferensiasi fungsional dengan kata lain saling menghargai masing-masing-masing lembaga. RKUHAP seharusnya menjadi momen penting untuk memperbaiki sistem hukum acara pidana di Indonesia,” tuturnya.

Guru Besar Unej itu memandang penting kolaborasi antara penyidik dan jaksa harus lebih efektif sehingga proses hukum berjalan cepat, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Ia juga menggarisbawahi sejumlah potensi masalah dalam draf RKUHAP yang dapat mengganggu prinsip keadilan, hak asasi manusia, dan transparansi hukum yakni kewenangan berlebihan bagi jaksa, penggunaan senjata api oleh jaksa, kewenangan penyadapan dan intelijen, dan sentralisasi kekuasaan pada Jaksa Agung.

“Penyadapan merupakan tindakan yang menyentuh privasi individu sehingga tanpa pengawasan lembaga independen, kewenangan itu berpotensi disalahgunakan dan melanggar hak asasi manusia,” ujarnya.

Dengan reformasi hukum yang komprehensif, Prof. Arief berharap RKUHAP mampu menjawab berbagai permasalahan hukum yang selama ini terjadi, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.