
Sidang PK Silfester Matutina ditunda
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden (Wapres) ke-10 RI Jusuf Kalla (JK), Silfester Matutina. Pasalnya, Silfester tak menghadiri sidang dengan alasan sakit.
“Hari ini kami menerima surat permohonan dan informasi (Pemohon) tidak dapat hadir sidang. Dengan demikian, sidang hari ini kami tunda dan akan dibuka kembali pada 27 Agustus,” ujar Hakim Ketua I Ketut Darpawan di persidangan, Rabu (20/8/2025).
Menurut hakim, surat yang diterimanya itu berasal dari kuasa hukum Silfester dengan melampirkan surat keterangan sakit dari RS Puri Cinere. Maka itu, hakim meminta agar Silfester hadir pada persidangan berikutnya pada Rabu, 27 Agustus 2025 pekan depan.
Persidangan hanya dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim. Sidang digelar secara kilat di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan pada Rabu siang tadi karena hanya untuk menunda persidangan saja lantaran tidak hadirnya Silfester.