Ini Alasan Bonatua Gugat Lembaga Kearsipan Jakarta Terkait Ijazah Jokowi

Ini Alasan Bonatua Gugat Lembaga Kearsipan Jakarta Terkait Ijazah Jokowi

Bonatua Silalahi gugat lembaga kearsipan Jakarta terkait ijazah Jokowi

 Polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali dipermasalahkan Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi. Sebagai Pemohon, dirinya menggugat Lembaga Kearsipan Daerah di bawah Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait dokumen pendaftaran ijazah Jokowi ketika mendaftar sebagai Gubernur Jakarta.

Adapun sidang perdana gugatan Bonatua digelar hari ini, Rabu (5/11/2025), di Komisi Informasi Daerah Provinsi DKI Jakarta. Dari pantauan iNews Media Group, Bonatua dan kuasa hukum telah tiba di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB.

“Jadi hari ini saya sedang sengketa informasi terkait ijazah dan dokumen verifikasi ijazah itu yang seharusnya sudah dikuasai oleh Lembaga Kearsipan Daerah, yaitu Perpustakaan Daerah DKI Jakarta di bawah pemerintahan Provinsi DKI Jakarta,” kata Bonatua sebelum persidangan, Rabu.

“Jadi dokumen yang mau kita minta itu kan dokumen ijazah, fotokopi, legalisir, dan berita-berita acara klarifikasi semasa pemilu gubernur tahun 2012,” sambungnya.

Adapun gugatan ini berawal ketika Bonatua mengajukan permohonan informasi publik secara online melalui portal PPID Pemprov DKI Jakarta, terkait dokumen ijazah Jokowi. Namun, PPID Pemprov DKI Jakarta membalas permintaan Bonatua bahwa mereka tidak memiliki dokumen ijazah Jokowi.

Bonatua memandang Lembaga Kearsipan Daerah seharusnya memiliki salinan ijazah Jokowi ketika menjabat sebagai gubernur. Hal itu juga telah ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).