
Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan
Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan pesan terkait meroketnya nilai pajak bumi dan bangunan di sejumlah daerah yang memicu demo besar-besaran. Ada hal penting yang harus dihormati, yakni Hak Asasi Manusia (HAM).
“Soal PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan. Jadi di luar soal besaran pajak, soal kebijakan keringanan, ada satu hal yang perlu kita pahami sama-sama. Perumahan, atau tempat tinggal, atau housing, itu sesungguhnya adalah hak asasi manusia,” ucap Anies melalui akun Instagram pribadinya, Rabu (20/8/2025).
Ia menegaskan, Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB telah menetapkan bahwa tempat tinggal seseorang merupakan hak asasi yang tak perlu dipajaki. Mengacu pada ketentuan PBB, dirinya pun menerapkan hal tersebut di Jakarta ketika menjabat sebagai gubernur.
“Di Jakarta misalnya, tahun 2022, Pemprov DKI Jakarta membuat kebijakan bahwa 60 meter persegi pertama dari luas tanah dan 36 meter persegi pertama dari luas bangunan adalah hak asasi manusia. Hak dasar yang tidak boleh dikenai pajak,” kata Anies.
“Ini diatur, ada pergubnya. Pergub Nomor 23 Tahun 2022 tentang PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Artinya apa? Semua unit rumah di Jakarta, ada sebagian dari lahannya yang tidak dikenai pajak. Ini semua rumah, termasuk rumah mewah di kawasan mahal. Mengapa? Ya karena ini adalah hak asasi manusia,” imbuhnya.