
Eks Ketua PN Jaksel didakwa terima Rp40 miliar urus perkara CPO
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima suap Rp40 miliar terkait vonis lepas atau onstslag tiga terdakwa korporasi terkait perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah. Tiga korporasi tersebut yakni, Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Jaksa menyebut Arif melakukan bersama panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan beserta tiga majelis hakim perkara tersebut, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.
“Yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai dalam bentuk mata uang dolar Amerika sejumlah USD2,5 juta atau senilai Rp40 miliar,” kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Jaksa menyebutkan, jumlah tersebut diterima dua kali. Penerimaan pertama berupa uang tunai dalam pecahan USD100 senilai USD500 ribu atau setara Rp8 miliar. Penerimaan kedua, uang tunai pecahan USD100 senilai USD2 juta atau setara Rp32 miliar.