
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat aset milik eks Dirjen Binapenta Kemnaker, Haryanto. Ia menjadi salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
“Pada pekan lalu, penyidik juga melakukan penyitaan aset dari tersangka HY,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya yang dikutip Rabu (20/8/2025).
Budi menjelaskan yang bersangkutan mencoba menyamarkan aset-aset tersebut dengan menggunakan kepemilikan orang lain.
“Aset-aset tersebut di atas namakan keluarga, kerabat, dan pihak lainnya,” ujarnya.
Berikut daftar empat aset yang disita:
• 1 bidang tanah beserta bangunan seluas 954 m² di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah
• 1 bidang tanah beserta tanaman tumbuh seluas 630 m² di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah
• 2 bidang tanah dengan total luas 1.336 m² yang berlokasi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah
“Adapun penyitaan aset ini bertujuan untuk pembuktian dalam proses penyidikan sekaligus langkah awal dalam optimalisasi pemulihan aset,” pungkasnya.