
Kebakaran 181 hektare hutan di Kabupaten Muarojambi/Foto: istimewa
Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 181 hektare di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, mulai menemukan titik terang. Pemilik sebagian besar lahan, berinisial E, yang sebelumnya mangkir dari panggilan, akhirnya memenuhi pemeriksaan penyidik.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Hadi Handoko, mengatakan pihaknya masih mengumpulkan keterangan saksi dan ahli untuk melengkapi alat bukti. “Masih pemeriksaan saksi-saksi dan ahli. Kami upayakan secepatnya mengumpulkan alat buktinya,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).
Penyidik berhati-hati menangani kasus ini karena menyangkut lahan gambut yang rentan terbakar dan berdampak luas terhadap warga sekitar.
“Kami kumpulkan dulu semua bukti. Setelah itu akan digelar perkara untuk menentukan tersangka,” jelasnya.
Kehadiran pemilik lahan dinilai sebagai langkah penting. “Edi, pemilik lahan, sudah hadir dan telah kami klarifikasi. Insya Allah, dalam waktu dekat kami akan gelar perkara setelah alat bukti mencukupi,” tambah Hadi.
Kebakaran di Desa Gambut Jaya terjadi beberapa pekan lalu dan melalap lahan seluas 181 hektare. Kondisi gambut membuat api sulit dipadamkan dan memperparah situasi.
Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, dan relawan masyarakat dikerahkan ke lokasi. Dengan peralatan terbatas, mereka berjibaku selama lebih dari sepekan. Helikopter water bombing juga beberapa kali diturunkan untuk mengendalikan api.