Setya Novanto Bebas Bersyarat, Begini Penjelasan Kakanwil Ditjenpas Jabar

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Begini Penjelasan Kakanwil Ditjenpas Jabar

Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

 Kakanwil Ditjenpas Jawa Barat, Kusnali mengungkapkan, bahwa pembebasan bersyarat warga binaan Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Setya Novanto, melalui beberapa pertimbangan hukum dan administratif.

“Pertama, berdasarkan putusan Mahkamah Agung mengenai Peninjauan Kembali Nomor 32/PK/Pid.sus/2020 tanggal 4 Juni 2025, hukuman pidana yang semula 15 tahun telah diubah menjadi 12 tahun 6 bulan serta denda Rp500.000.000 subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp49.052.289.803 (subsider kurungan 2 tahun),” ujar Kusnali, Selasa (19/8/2025).

Kedua, usulan Program Pembebasan Bersyarat Setya Novanto juga telah disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada 10 Agustus 2025 untuk direkomendasikan mendapatkan persetujuan lanjutan dari pimpinan.

“Persetujuan rekomendasi diberikan bersama 1.000 usulan program integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya, dengan pertimbangan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” tutur Kusnali.

slot gacor hari ini