Harvey Moeis terancam penjara seumur hidup dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015–2022.
Hal ini sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Ardito Mawardi usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), di Jakarta, Rabu, (14/5/2024).
“Ancaman pidana? Ancamannya sesuai dengan di Undang-Undang Tipikor, Pasal 2 dan Pasal 3, ancamannya seumur hidup,” pungkas Ardito kepada wartawan.
Ia pun menjelaskan, suami Sandra Dewi tersebut didakwa dengan pasal primer, yaitu Pasal 2 Undang-Undang Tipikor, Undang-Undang Tipikor subsidier Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, Kemudian juga kumulatif dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 3 Undang-Undang TPPU dan Pasal 4 Undang-Undang, subsidier Pasal 4 Undang-Undang TPPU.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi menjelaskan peran Harvey dalam perkara ini.
Dia mengatakan sekitar 2018 sampai 2019, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) diduga menghubungi Direktur Utama PT Timah saat itu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Riza sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka lebih dahulu oleh Kejagung.
Menurut Kuntadi, Harvey meminta Riza mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa kali pertemuan, kata dia, disepakati kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
“Di mana Tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut,” kata Kuntadi.
Kuntadi mengatakan setelah itu Harvey diduga memerintahkan para pemilik smelter menyisihkan sebagian keuntungan dari usahanya. Keuntungan itu kemudian dibagikan kepada Harvey dan sejumlah tersangka lainnya.
Kejaksaan menduga pemberian uang tersebut disamarkan sebagai dana corporate social responsibility. Dana tersebut disalurkan kepada Harvey melalui perusahaan PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka lainnya, yakni Helena Lim.
“Pemberian diduga dilakukan kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi tersangka HLN,” kata dia.
Atas perbuatannya, Kejagung menjerat Harvey dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.