
Komisi XI DPR RI akan menimbang usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 10 triliun ke Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk tahun 2024. Namun, DPR memberikan belasan syarat terkait penyertaan modal ini.
“Komisi XI DPR telah memperoleh penjelasan PMN tunai sebesar Rp 10 triliun pada tahun 2024 kepada LPEI…,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie O.F.P saat membacakan kesimpulan rapat terkait pemberian PMN, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, (1/7/2024).
Dalam kesimpulannya, Dolfie mengatakan DPR meminta agar PMN ini diarahkan untuk meningkatkan kapasitas Penugasan Khusus Ekspor (PKE) terhadap program eksisting maupun baru; kedua DPR meminta LPEI memperkuat daya saing produk dan jasa Indonesia; ketiga, LPEI diminta meningkatkan kapasitas usahanya.
Selain itu, Dolfie mengatakan DPR meminta PMN tersebut dapat membantu LPEI dalam meningkatkan layanan kepada usaha kecil dan menengah berorientasi ekspor, serta usaha menengah-besar berorientasi ekspor melalui PKE; kelima, PMN diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pasar dengan dukungan pemerintah terhadap ekspor Indonesia; dan keenam PMN diharapkan dapat membantu LPEI meningkatkan pendapatan sehingga dapat lebih banyak melayani eksportir.
Dolfie melanjutkan ketujuh DPR berharap PMN ini dapat meningkatkan devisa negara dengan estimasi Rp 166,45 triliun pada 2024-2028. Kedelapan, DPR berharap PMN ini bisa mendorong penciptaan eksportir baru dan kesempatan lapangan kerja.
Dolfie menambahkan Komisi XI DPR juga meminta LPEI meningkatkan kinerjanya dalam 6 bidang. Pertama dalam kualitas pembiayaan yang diarahkan untuk penguatan governance, risk and compliance; kedua pelaksanaan PKE yang ditujukan dengan kontribusi dalam meningkatkan nilai devisa; ketiga meningkatkan jumlah dan kapasitas eksportir produk-produk strategis nasional.
Selain itu, Komisi XI DPR meminta LPEI memperkuat daya saing produk; menyelesaikan aset bermasalah untuk memulihkan potensi kerugian negara; dan memperkuat model bisnis untuk memperbaiki kinerja keuangan.
“DPR akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit kinerja keuangan LPEI,” kata Dolfie.
Meski rapat sudah mencapai kesimpulan, namun dalam rapat ini Komisi XI DPR belum memberikan persetujuan terhadap PMN untuk sejumlah BUMN termasuk LPEI. Dolfie mengatakan persetujuan akan dilakukan dalam rapat kerja yang digelar 3 Juli 2024.
Sebelumnya, DPR dan Menteri Keuangan Sri Mulyani beserta jajarannya membahas tentang usulan PMN kepada sejumlah BUMN dan lembaga, termasuk LPEI. LPEI menjadi salah satu lembaga yang disorot lantaran tengah berperkara hukum terkait penyaluran kredit.
Direktur Eksekutif LPEI Riyani Tirtoso menjamin lembaganya sudah berubah. Dia mengatakan telah melakukan pemberhentian kerja terhadap ‘rezim’ lama di LPEI. “Urgensi pemberian PMN untuk penugasan khusus ekspor Rp 10 triliun ini didasarkan pada situasi bahwa LPEI saat ini sudah berubah dari LPEI di masa lalu,” kata Riyani dalam rapat ini.