
Jefry Rarun (52) tewas dimutilasi sepupunya sendiri, Marcelino Rarun, di Villa Regency 2 Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Pelaku membuang organ dalam tubuh Jefry ke sungai lantaran sudah membusuk setelah lima hari.
“Pada hari kelima, ketika bagian organ dalam korban sudah mulai busuk, pelaku membuang organ dalam korban dan juga pisau yang digunakan untuk menikam korban dibuang ke sungai kecil di daerah Pasar Kemis,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, Minggu (23/3/2025).
Baktiar menerangkan, Marcelino kemudian membeli freezer untuk menyimpan potongan tubuh dari sepupunya itu. Ia sempat menyimpan potongan tubuh itu di bengkel milik korban di Kampung Gelam Timur, Pasar Kemis, selama beberapa bulan.
“Lalu sekitar bulan Februari 2024 bengkel tersebut disita oleh pihak bank, sehingga tersangka memindahkan lemari pendingin yang berisi potongan tubuh korban dengan menggunakan mobil pikap yang disewa oleh tersangka ke rumah lain milik korban di Jalan Baru Pasar Kemis, Villa Regency 2,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menyebutkan, jasad korban ditemukan di dalam freezer dan terbagi menjadi 8 bagian. “Tubuh korban terpisah menjadi 8 bagian,” ucap dia.
Baktiar menuturkan, MR membunuh JR pada tanggal 23 Desember 2023 lalu. Saat itu, JR baru selesai mandi langsung ditikam oleh MR dari arah belakang.