Kementerian Pariwisatadan Ekonomi Kreatif melihat industri kuliner di Tanah Air memiliki peluang untuk menembus pasar global, menyusul lima produk kuliner Indonesia diakui UNESCO sebagai warisan budaya tak benda.
Lima kuliner itu tentunya akrab di telinga masyarakat Indonesia, yakni rendang (Padang, Sumatera Barat), pempek (Palembang, Sumatera Selatan), nasi uduk, gabus pucung, dan sayur besan (Betawi, Jakarta). Bahkan sayur besan sendiri sudah jarang didengar di kalangan generasi muda.
Terkait hal itulah pemerintah dan sektor swasta kerap menyelenggarakan festival kuliner makan tradisional, dengan tujuan untuk mengenalkan kepada masyarakat, termasuk ke sejumlah negara.
Bahkan Staf Ahli Menteri Bidang Inovasi dan Kreativitas Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Restog Krisna Kusuma mendorong agar kekayaan kuliner Nusantara ini lebih sering diperkenalkan ke luar negeri.
Seperti piza, makanan asal Italia yang sudah mendunia, termasuk di Indonesia. Sehingga tidak ada salahnya kuliner dengan potensi lokal juga dikenalkan di dunia. Harapannya semakin banyak kuliner Indonesia yang digemari di luar negeri, tentunya ikut mendongkrak devisa di dalam negeri.
Hanya saja, ada sejumlah persyaratan agar kuliner tradisional yang diproduksi kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang digarap secara turun temurun bisa diterima seluruh masyarakat Indonesia. Rasa tentu hal yang utama, selain itu kebersihan, higienis, kemasan, dan info kandungan bahan pangan.
Harus diakui kuliner Nusantara, saat ini sangat berkembang dan beberapa dikenal sebagai kuliner pinggir jalan atau street food. Bahkan, beberapa menjadi viral di kalangan masyarakat lokal, sehingga masyarakat rela antre untuk menikmati sepiring makanan atau secangkir minuman.
Hanya saja, beberapa pengusaha kuliner yang awalnya viral terkadang tidak mampu mempertahankan eksistensinya, sehingga sulit untuk berkembang. Selain itu, ada juga yang justru mampu melejit, bahkan mengembangkan sejumlah cabang. Dalam konteks ini, bimbingan, tentunya, sangat dibutuhkan.
Pemerintah DKI Jakarta memiliki wadah JakPreneur untuk menampung kalangan UMKM, khususnya di bidang kuliner, yang diberi ruang untuk konsisten dan berkembang. Bahkan, untuk meningkatkan kemampuan secara berkala, Pemprov DKI Jakarta menyelenggarakan bazar yang mengenalkan produk-produk UMKM kepada masyarakat.
Tidak hanya itu, seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) juga diwajibkan untuk memanfaatkan UMKM JakPreneur dalam setiap kegiatannya. Sebagai contoh untuk kegiatan rapat, jamuan tamu, dan hal lainnya, diwajibkan untuk memakai produk UMKM binaan.