
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Heryawan saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Keamanan Laut Komisi I DPR RI dengan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksamana Madya TNI Irvansyah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025)
Panitia Kerja (Panja) Keamanan Laut Komisi I DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksamana Madya TNI Irvansyah untuk membahas ihwal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan Laut.
“Pada hari ini Bakamla akan memberikan pemaparan kepada kami dalam rangka maksud dan tujuan menghadirkan regulasi yang lebih kuat, yaitu Undang-Undang Keamanan Laut,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Heryawan yang memimpin jalannya rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Ahmad Heryawan menjelaskan bahwa rapat pembahasan untuk menghadirkan RUU Keamanan Laut itu karena Indonesia merupakan negara kepulauan dengan wilayah perairan yang mendominasi luas wilayahnya.
“Negeri sebesar ini dengan lautan yang menjadi kebanyakan atau mayoritas teritorinya harus segera memiliki undang-undang yang mengatur keamanan laut,” ucapnya.
Oleh karena itu, dia menekankan peran Bakamla sebagai penjaga keamanan laut (coast guard) Indonesia perlu mendapatkan penguatan dalam menghadapi ancaman keamanan nonmiliter dan berasal dari aktor nonnegara, serta dalam rangka menanggulangi berbagai bentuk pelanggaran keamanan laut tersebut.
“Keamanan laut tersebut hadir dalam bentuk kelembagaan namanya coast guard Indonesia yang sampai saat ini kalau lihat paparan tadi belum ada satu perundang-undangan yang menyatakan sesungguhnya siapa coast guard Indonesia atau lembaga yang mana coast guard Indonesia tersebut,” ujarnya.
Ia menekankan peran Bakamla sebagai coast guard Indonesia itu perlu dilegitimasikan dalam regulasi resmi melalui RUU Keamanan Laut sebab Bakamla selama ini dalam praktiknya telah menjalankan fungsinya sebagai coast guard.
Termasuk, lanjut dia, ketika Presiden RI Prabowo Subianto melakukan joint statement (pernyataan bersama) dengan Presiden China Xi Jinping di akhir tahun lalu.
Dengan demikian, kata dia, selain penting menghadirkan coast guard Indonesia di bawah naungan undang-undang, pada saat yang sama Bakamla yang sudah menjadi embrionya segera di dalam undang-undang tersebut dinyatakan sebagai coast guard Indonesia.
Sementara itu, Laksdya TNI Irvansyah mengatakan bahwa sejak awal mula pendiriannya Bakamla memang telah diarahkan untuk mengemban fungsi sebagai coast guard Indonesia.
“Saat ini dibutuhkan penguatan regulasi untuk penguatan Bakamla sebagai Indonesia coast guard yang andal, adaptif, dan responsif,” ucapnya.
Laksdya TNI Irvansyah lantas melanjutkan, “Bakamla diarahkan menjadi Indonesia coast guard yang dapat melaksanakan tugas dan fungsi coast guard universal secara utuh dan komprehensif.”
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mehendra merekomendasikan penetapan satu institusi sebagai penjaga keamanan laut Indonesia yang mempunyai kewenangan dalam penegakan hukum di laut.
“Menetapkan satu institusi sebagai coast guard kita yang mempunyai kegunaan penyidikan dalam kasus tindak pidana di laut,” kata Yusril saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2).
Untuk dapat mewujudkan keberadaan coast guard Indonesia, kata Yusril, perlu dirumuskan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan Laut.
Yusril berharap pembahasan RUU tersebut nantinya bergulir secara cepat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024—2029, mengingat kehadiran coast guard sangat penting bagi Indonesia yang merupakan negara kepulauan terbesar di dunia.