Polri Tetapkan 1 Tersangka Kasus Curangi Takaran Minyakita

Polri Tetapkan 1 Tersangka Kasus Curangi Takaran Minyakita

Polri tetapkan 1 tersangka kasus curangi takaran MinyaKita

 Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengungkap, pihaknya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus pengurangan takaran Minyakita�kemasan 1 liter.

“Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AWI,” kata Helfi saat konferensi pers di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).

Helfi menjelaskan, AWI berperan sebagai pemilik perusahaan yang mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya adalah Minyakita.

Minyakita Curang Produksi Bogor Diedarkan ke Jabodetabek Hingga Lampung

“AWI pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi tersebut yang berada di TKP Jalan Tole Iskandar Nomor 75 RT01 RW19 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan daripada penyidik terhadap tersangka, Helfi mengungkap bahwa bahan baku minyak goreng curah tersebut didapatkan pelaku dari PT. ISJ melalui trader bernama D di daerah Bekasi dengan harga Rp18.100 per kilo.

“Kemudian, tersangka mendapatkan kemasan botol dan pots dari trader PT. MGS di daerah Kota Bekasi, Jawa Barat dengan harga untuk kemasan botolnya Rp930 per botol, per piece. Dengan kemasan pots harganya Rp680 per piece. Dan ada juga yang kemasan untuk dua liter itu Rp870 per piece, itu untuk pouch-nya atau tempatnya,” katanya.

Helfi mengatakan, tersangka mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT. MSI dan PT. ARN dengan tugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, yang salah satu mereknya adalah Minyakita.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*