Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pembekuan kegiatan usaha (PKU) kepada PT Sarana Riau Ventura. Perusahaan ini merupakan modal ventura yang terafiliasi anak usaha BUMN PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia Bahana (Persero), yakni PT Bahana Artha Ventura.
Melalui surat nomor S-45/PL.1/2024 tertanggal 19 Agustus 2024, Sarana Riau Ventura dilarang untuk melakukan kegiatan usaha berupa penyaluran investasi dan/atau penyertaan baru, menjual sebagian atau seluruh aset dan/atau mengalihkan liabilitas Perusahaan kepada LJKNB dan/atau pihak terkait, menerbitkan surat utang, dan melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) dengan LJKNB sejenis lainnya.
Pembekuan kegiatan usaha tersebut disebabkan karena Perusahaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (11) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.
“Peraturan tersebut menyatakan bahwa PMV atau PMVS wajib melaksanakan rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu melaksanakan rencana pemenuhan Tingkat Kesehatan Keuangan,” sebagaimana tertulis dalam keterangan resmi tersebut, dikutip Jumat, (30/8/2024).
Sebelumnya, pada Juli lalu, perusahaan Ventura asal Riau ini juga terlilit sanksi PKU disebabkan karena Direksi Perusahaan belum dinyatakan lulus uji kemampuan dan kepatutan di OJK. Selain itu, perseroan juga belum memenuhi jumlah Direksi minimum.
Melansir laman resmi Bahana Ventura, PT Sarana Riau Ventura berdiri pada tahun 1996 berdasarkan Akta Pendirian No. 290 Tanggal 23 Juli 1996 dengan Total Investasi di Tahun Buku 2018 Sebesar Rp. 9,450 juta dengan Jumlah Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) sejumlah 94 PPU.
PT sarana Riau Ventura merupakan salah satu perusahaan modal ventura daerah (PMVD) di bawah asuhan anak usaha holding asuransi pelat merah Bahana Artha Ventura (BAV). Adapun BAV merupakan anak usaha dari PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI atau lebih dikenal sebagai IFG.