Aturan TKDN Direlaksasi, 3 Proyek Panas Bumi Ini Jalan Lagi

Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lumut Balai Unit 2 di Muara Enim, Sumatera Selatan, milik PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) mulai dibangun. Pembangkit

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan aturan baru terkait relaksasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) telah membuahkan hasil. Sejumlah proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) yang selama ini terhambat akhirnya bisa berjalan lagi.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Eniya Listiani menyadari bahwa masalah TKDN sempat menjadi isu dalam pengembangan proyek EBT, salah satunya yakni panas bumi.

Namun demikian, guna mengatasi hal itu pemerintah telah merilis Permen ESDM nomor 11 tahun 2024, yang memberikan keleluasaan bagi investor untuk masuk ke dalam proyek tanpa adanya pengecualian tertentu dalam dokumen bidding.

Menurut Eniya setidaknya terdapat tiga proyek PLTP yang mengalami kemajuan setelah adanya aturan baru ini. Misalnya seperti proyek PLTP Dieng 2, PLTP Patuha 2, dan PLTP Hululais.

“Jadi ada konsep baru, di mana ini menjadi bottleneck dari investasi tadi. Salah satunya yang terakselerasi dalam 2 bulan ini setelah adanya peraturan menteri yang baru itu, itu panas bumi yang di hululais, lalu dieng 2 dan patuha 2 itu sekarang sudah mulai bisa,” kata dia dalam wawancara bersama CNBC Indonesia, dikutip Jumat (20/9/2024).

Adapun, saat ini proses pembiayaan untuk proyek-proyek ini sedang dibahas. Ia pun berharap perjanjian jual beli listrik (PPA) serta jadwal Commercial Operation Date (COD) dapat tercapai dalam waktu dekat.

“Dan saya harap segera PPA dan bisa COD secepatnya. Selain dari yang COD yang tahun ini sudah akan ada di 3 tempat juga, nah ini kita harapkan tadi implementasi dari panas bumi itu bisa terakselerasi,” katanya.

kas138

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*